Pendidikan
Kewarganegaraan
Perguruan
Tinggi sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
Nama :
Diah Utari Purnawati
NIM : 7101412269
Jurusan / Prodi : Ekonomi / Pend. Administrasi Perkantoran
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
Perguruan Tinggi
sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum, Hak Asasi
Manusia (HAM) dan demokrasi adalah tiga serangkai yang selalu hangat
dibicarakan orang. Pembicaraan ketiganya bukan hanya karena dipersoalkan oleh
dunia Internasional, melaikan karena ketiganya adalah milik yang dimiliki
manusia sejak lahir dari kodrat IllahiNya. Namun, ketiganya sulit dilaksanakan
karena sering diinjak-injak bahkan dikebiri orang atau karena tidak mau atau
tidak mampu melaksanakan dan menegakkannya. Ketidakmapmuan melaksanakan Hukum,
HAM dan demokrasi, sampai-sampai dunia Internasional menyetop bantuannya,
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyorotnya, negara-negara berpaling dan membenci
negara dan bangsa kita. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, kurang
penghormatan dan kurang memberi jaminan kepada tegaknya hukum, HAM dan
demokrasi di negara ini. Oleh karena itu semua lembaga harus secara
bersama-sama berupaya melaksanakan dan menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi, lebih-lebih
Perguruan Tinggi diharapkan menjadi kekuatan moral (moral force) dalam
mengembangkannya.
Mengapa
tidak, sebab perguruan tinggi adalah tempat orang-orang cendekia mengembangkan
ilmu. Sementara hukum adalah aturan yang disepakati oleh semua orang agar
terjadi keteraturan hidup; HAM adalah hak-hak bawaan kodrat yang dimiliki semua
orang pada segala jaman, yang tidak bersifat khusus yang dimiliki oleh
orang-orang khusus, melainkan pemiliknya tanpa perbedaan ras, agama, bangsa,
kedudukan atau jenis kelamin; dan demokrasi adalah cara yang dipakai dalam
menyelesaikan masalah-masalah berkehidupan.
Pelaksanaan
HAM pada habitat demokrasi dan dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat
dilakukan tanpa mengenal batas, artinya pelaksanaan HAM itu tidaklah bersifat mutlak,
melainkan dibatasi oleh aturan. Pelaksanaan yang tidak mengenal batas dengan
sendirinya akan melanggar HAM yang sama yang dimiliki pleh orang lain. Oleh
karena itu, perlu ada hukum yang mengaturnya.
HAM
perlu diatur oleh negara atau pemerintah (dengan telah diadakan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kita telah memiliki
aturan yang mengatur HAM). Sebab HAM merupakan norma yang mengatur peri
kehidupan bernegara antara pengelola kekuasaan (negara) dengan individu warga
negaranya. Norma tersebut berisi ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban
pemegang kekuasaan negara dalam menjalankan mandat yang diterimanya dari rakyat
melalui lembaga demokrasi. Pengaturan oleh negara dalam bentuk hukum itu,
dimaksudkan agar ada jaminan dalam pelaksanaan HAM itu sendiri.
Dengan
demikian, pendidikan demokrasi dalam segi-segi tertentu identik dengan
pendidikaan kewargaan . tetapi, pendidikan kewargaan lebih luas cakupannya dari
pada sekedar pendidikan demokrasi. Hal ini juga tercermin jelas dari rumusan
“civitas internasional” bahwa pendidikan kewargaan yang efektif mencakup empat
hal penting. Pertama, pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya. Kedua, pemahaman tentang rule of law dan human rights seperti
tercermn dalam rumusan-rumusan, perjanjian dan kesepakan internasional dan
lokal. Ketiga, penguatan keterampilan partisipatif untuk memberdayakan peserta
didik dalam merespons dan memecahkan masalah-masalah masarakat meraka secara
demokratis. Keempat, pengembangan budaya demokrasi dan perdanaian pada
lembaga-lembaga pendidikan dan seluruh aspek kehidupan masarakat.
Postulat yang berada dibalik
penerapan pendidikan kewargaan di negara-negara yang telah lebih dulu
melaksanakan demokrasi ini adalah bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak
diwariskan begitu saja, tetapi sebalknya haru di ajarkan, disosialisasikan dan
diaktualisasikan pada generasi muda melalui sekolah. Lebih dari pada itu, dalam
banyak pandangan banyak ahli pendidikan dan demokrasi barat, pendidikan
kewargaan merupakan kebutuhan mendesak karena beberapa alasan lain, yakni
pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak
mengetahui persis cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya. Kedua,
meningkatnya apatisme politik, yang terlihat antara lain dari relatif
sedikitnya jumlah warga negara yang memberikan suara dalam pemilu atau terlibat
dalam proes-proses politik lainnya.
Upaya untuk mengaktualiasikan
demokrasi dan masarakat madani di indonesia melalui pendidikan kelihatanya
masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi
dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional,yang tujuan ahirnya
adalah pembentukan masarakat indonesia yang demokratis dan berpegang pada
nilai-nilai (keadaban). Jika sekolah atau universitas akan memainkan peran
penting dalam pembentukan demokrasi yang genuine dan otentik, sebaiknya
dilakukan akselerasi dalam penerapan paradigma baru pendidikan nasional.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan HAM, demokrasi dan hukum?
2.
Apakah pengaruh HAM, demokrasi dan hukum terhadap
masyarakat?
3.
Dapatkah perguruan tinggi dijadikan sebagai kekuatan
moral pengembangan hukum dan HAM?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Untuk mengetahui dan mengenal hukum, HAM dan demokrasi
3.
Untuk mengetahui perkembangan hukum, HAM dan demokrasi
di Indonesia
4.
Untuk memahami implementasi hukum, HAM dan demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai mahluk
Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak merupakan
unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan serta menjain adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya hak mempunyai unsur-unsur
sebagai berikut:
1. Pemilik hak
2. Ruang lingkup penerapan hak
3. Pihak yang tersedia dalam penerapan hak
1. Pemilik hak
2. Ruang lingkup penerapan hak
3. Pihak yang tersedia dalam penerapan hak
Inti HAM
adalah penghargaa dan pengakuan atas segala potensi manusia sesuai dengan kodrat
Illahi. Untuk menegakkannya diperlukan karakteristik kesadaran jiwa manusia,
intelektualitas, dan stabilitas negara. Ekselerasi penegakkannya diperlukan
suatu pola hidup yang cocok dengan hal tersebut. Pola hidup itu adalah
demokrasi. Pada alam demokrasi upaya pencaharian titik temu kebajikan dan
kebebasan manusia dengan segala potensi dirinya dapat disalurkan menjadi
keinginan masyarakat. (Wahyono, 1984)
B.
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani “Demos” berarti rakyat dan “Kratos/Kratein” berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (government of rule
by the people).
Menurut Drs. H. Endang Zaelani sukaya dan teman-teman demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi singkat untuk istilah demokrasi yang di artikan sebagai pemerintahan adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Drs. H. Endang Zaelani sukaya dan teman-teman demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi singkat untuk istilah demokrasi yang di artikan sebagai pemerintahan adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Bentuk
demokrasi klasik terdapat di yunani kuno pada abad ke-6 sampai abad ke-3
sebelum masehi dalam lingkup negara kota (city state polis) sifat demokrasi ini
adalah demokrasi langsung. Demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan
yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik di jalankan langsung oleh
seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Jenis –
jenis demokrasi:
1. Demokrasi terpimpin
2. Demokrasi pancasila
3. Demokrasi rakyat
4. Demokrasi nasional
1. Demokrasi terpimpin
2. Demokrasi pancasila
3. Demokrasi rakyat
4. Demokrasi nasional
Permasalahan
utama dalam demokrasi ialah kebebasan atau kemerdekaan dari peserta demokrasi
itu sendiri (Hazairin1970; Siregar 1975). sebab kebebasan (Liberty atau
Freedom) ini sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu adalah “perasaan aman dan
puas dalam hidup manusia tanpa ada rasa takut, tekanan atau kekuatiran dari
manusia lain atau penguasa, sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk
mendayagunakan kebijaksanaan potensi dirinya dalam berekspresi dan berbuat
sesuatu dalam mengembangkan hidupnya”.
C.
Hukum
Hukum adalah
suatu aturan yang mengandung pertimbangan, kesusilaan di tunjukkan kepada
tingkah laku manusia dalam masarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara
dalam melalaikan tugasnya.
Menurut
Sulasno, SH.M.Hom, hukum merupakan himpunan peraturan –peraturan hidup yang
bersifat imperaktif berisikan suatu perintah larangan, ijin untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masarakat.
Adapun yang
dimaksud dengan negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah (di atur secara konstitusional) dan di
taati oleh rakyatnya.
Sifat-sifat
hukum:
1. Sifat Memaksa
Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal seperti polisi, tentara alat hukum lannya. Dengan sifat ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku di taati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama masarakat. Negara dapat melarang suatu aliran atau parpol yang bertentangan dengan tujuan negara dan masarakat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlau adalah untuk semua masarakat tanpa kecuali.
1. Sifat Memaksa
Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal seperti polisi, tentara alat hukum lannya. Dengan sifat ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku di taati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama masarakat. Negara dapat melarang suatu aliran atau parpol yang bertentangan dengan tujuan negara dan masarakat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlau adalah untuk semua masarakat tanpa kecuali.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengaruh HAM, demokrasi dan hukum
terhadap masyarakat
Indonesia sebagai negara hukum juga telah mencantumkan
penghargaan terhadap hak – hak asasi tersebut sejak didirikannya negara ini
lebih awal di bandingkan saat indonesia mengikuti organisasi dunia PBB yang
kemudian meratifikasi perundingan tentang HAM secara internasional yaitu
declaration of human right tahun 1945. Hal ini terlihat dalam pasal-pasal UUD
1945 (1999:183-185) antara lain:
1. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat Pasal 18 : “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”
2. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum
3. Hak atas kebebasan berkumpul pasal 28 UUD 1945
4. Hak atas kebebasan beragama pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2
5. Hak atas penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2 UUD 1945
1. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat Pasal 18 : “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”
2. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum
3. Hak atas kebebasan berkumpul pasal 28 UUD 1945
4. Hak atas kebebasan beragama pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2
5. Hak atas penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Jadi pengaruh hukum, demokrasi dan HAM tersebut sangat
banyak sekali dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. Karena
suatu hukum yang demokrasi seperti bangsa indonesia ini kalau tidak mengatur
tentang HAM akan seenaknya saja, akan terjadi penindasan, diskriminasi, dan
lain-lain. Dan pemerintah sendiri sudah berupaya dengan sangat baik dengan
adanya UUD yang di buat dan mengatur masarakat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak
dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara
demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang
terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi
tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang
hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang
sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia
selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa
Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu
disbanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian
dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya
terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Demokrasi sebagai pandangan hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masarakat pada umumnyapunya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik di banding dengan sitem lainnya. Untuk itu, masarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masarakat pada umumnyapunya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik di banding dengan sitem lainnya. Untuk itu, masarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
B.
Perguruan Tinggi sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
Selanjutnya,
bagaimana pelaksanaan hukum, HAM dan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menjawabnya dapat disimak kehidupan sebuah lembaga perguruan tinggi
“kampus”. Dalam kehidupan dikampus maka yang pertama-tama dan utama dituntut
oleh kampus terhadap para warganya yaitu sivitas akademika adalah kewajiban.
Kewajiban-kewajiban tersebut seperti mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan
kampusitu sendiri, yaitu memelihara disiplin kampus, menjunjung tinggi
kehormatan dan nama baik kampus, dan membayar SPP. Setelah semua kewajiban
terhadap organisasi dipenuhi baru para sivitas akademika dipenuhi hak-haknya
oleh lembaga dimaksud.ndari contoh, jelas bahwa seluruh sivitas
akademikamemiliki hak, kewajiban, demokrasi dan kepatuhan pada hukum. Dengan
ilustrasi kehidupan kampus seperti itu,
diharapkan para warga kampus itu sendiri dapat menjadi kekuatan moral dalam
pengembangan hukum dan HAM.
Berperan
tidaknya kampus sebagai kekuatan moral dalam pengembangan hukum dan HAM sangat
tergantung kepada terbina tidaknya demokrasi. Untuk itu, kesadaran yang tinggi,
intelektualitas yang memadai, dan stabilitas negara yang terjamin perlu ada.
Bila demokrasi telah berjalan pada habitatnya, kewajiban berikutnya adalah
membina dan mengembangkannya sehingga tingkat pemahaman dan penerapan HAM semakin
tinggi. Caranya ialah dengan menegakkan Rule Of Law, (Hartono, 1969)
mengembangkan kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan kesadaran berdamokrasi
masyarakat, dan para pemimpin masyarakat menjadi teladan yang dapat diteladani.
Pada
gilirannya dalam pelaksanaan hukum, HAM dan demokrasi harus disertai dengan
rasa penuh tanggungjawab yaitu tanggungjawab terhadap dirinya, terhadap sesama,
dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa kebebasan
manusia (dalam ber-hukum, ber-HAM dan berdemokrasi) tanpa tanggungjawab akan
menciptakan kehidupan kacau balau. Selain itu, Aristoteles dan Rouseau
menyatakan bahwa demokrasi yang absolut justru akan menciptakan anarkisme yang
pada akrirnya akan membunuh Hak Asasi Manusia itu seniri.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Seperti yang
telah diulas dalam wacana di atas, mengenai hubungan antara demokrasi dan hak
asasi manusia (HAM) sangat lah erat. Dan dapat dikatakan kedua hal tersebut
memiliki ikatan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam Negara yang
demokrasi perkembangan HAM telah kita lihat bersama. Perjalanan kedua hal
tersebut sudah dimulai sejak dulu.
Dalam
masyarakat yang paternalistis seperti Indonesia, peran para intelektual,
budayawan, idealis, agamawan tetap diharapkan. Dengan demikian, perubahan
politik dan hukum memerlukan pula pemikiran kelompok-kelompok tersebut di atas.
Sehingga peran Perguruan Tinggi yang diharapkan dapat melahirkan generasi yang
bermoral dalam pengembangan hukum dan HAM sangatlah menentukan berjalannya
demokrasi di negara Indonesia.
B.
Saran
Sebagai
mahasiswa yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa, perlu memahami arti
dan makna demokrasi, hukum dan HAM serta implementasinya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
dapat berjalan diikuti dengan sikap moral yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Soegito, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES PRESShttp://sejuk.org/kolom/hak-asasi-manusia/153-demokrasi-tanpa-kontrol-publik-menjadi-bencana-ham.html
0 komentar:
Posting Komentar