RSS

Tugas Makalah Pkwn


Pendidikan Kewarganegaraan
Perguruan Tinggi sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM


unes.jpg

Nama                             : Diah Utari Purnawati
                   NIM                     : 7101412269
                   Jurusan / Prodi     : Ekonomi / Pend. Administrasi Perkantoran
                  

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012


Perguruan Tinggi sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi adalah tiga serangkai yang selalu hangat dibicarakan orang. Pembicaraan ketiganya bukan hanya karena dipersoalkan oleh dunia Internasional, melaikan karena ketiganya adalah milik yang dimiliki manusia sejak lahir dari kodrat IllahiNya. Namun, ketiganya sulit dilaksanakan karena sering diinjak-injak bahkan dikebiri orang atau karena tidak mau atau tidak mampu melaksanakan dan menegakkannya. Ketidakmapmuan melaksanakan Hukum, HAM dan demokrasi, sampai-sampai dunia Internasional menyetop bantuannya, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyorotnya, negara-negara berpaling dan membenci negara dan bangsa kita. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, kurang penghormatan dan kurang memberi jaminan kepada tegaknya hukum, HAM dan demokrasi di negara ini. Oleh karena itu semua lembaga harus secara bersama-sama berupaya melaksanakan dan menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi, lebih-lebih Perguruan Tinggi diharapkan menjadi kekuatan moral (moral force) dalam mengembangkannya.
            Mengapa tidak, sebab perguruan tinggi adalah tempat orang-orang cendekia mengembangkan ilmu. Sementara hukum adalah aturan yang disepakati oleh semua orang agar terjadi keteraturan hidup; HAM adalah hak-hak bawaan kodrat yang dimiliki semua orang pada segala jaman, yang tidak bersifat khusus yang dimiliki oleh orang-orang khusus, melainkan pemiliknya tanpa perbedaan ras, agama, bangsa, kedudukan atau jenis kelamin; dan demokrasi adalah cara yang dipakai dalam menyelesaikan masalah-masalah berkehidupan.
            Pelaksanaan HAM pada habitat demokrasi dan dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dilakukan tanpa mengenal batas, artinya pelaksanaan HAM itu tidaklah bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh aturan. Pelaksanaan yang tidak mengenal batas dengan sendirinya akan melanggar HAM yang sama yang dimiliki pleh orang lain. Oleh karena itu, perlu ada hukum yang mengaturnya.
            HAM perlu diatur oleh negara atau pemerintah (dengan telah diadakan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kita telah memiliki aturan yang mengatur HAM). Sebab HAM merupakan norma yang mengatur peri kehidupan bernegara antara pengelola kekuasaan (negara) dengan individu warga negaranya. Norma tersebut berisi ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban pemegang kekuasaan negara dalam menjalankan mandat yang diterimanya dari rakyat melalui lembaga demokrasi. Pengaturan oleh negara dalam bentuk hukum itu, dimaksudkan agar ada jaminan dalam pelaksanaan HAM itu sendiri.
            Dengan demikian, pendidikan demokrasi dalam segi-segi tertentu identik dengan pendidikaan kewargaan . tetapi, pendidikan kewargaan lebih luas cakupannya dari pada sekedar pendidikan demokrasi. Hal ini juga tercermin jelas dari rumusan “civitas internasional” bahwa pendidikan kewargaan yang efektif mencakup empat hal penting. Pertama, pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya. Kedua, pemahaman tentang rule of law dan human rights seperti tercermn dalam rumusan-rumusan, perjanjian dan kesepakan internasional dan lokal. Ketiga, penguatan keterampilan partisipatif untuk memberdayakan peserta didik dalam merespons dan memecahkan masalah-masalah masarakat meraka secara demokratis. Keempat, pengembangan budaya demokrasi dan perdanaian pada lembaga-lembaga pendidikan dan seluruh aspek kehidupan masarakat.
Postulat yang berada dibalik penerapan pendidikan kewargaan di negara-negara yang telah lebih dulu melaksanakan demokrasi ini adalah bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak diwariskan begitu saja, tetapi sebalknya haru di ajarkan, disosialisasikan dan diaktualisasikan pada generasi muda melalui sekolah. Lebih dari pada itu, dalam banyak pandangan banyak ahli pendidikan dan demokrasi barat, pendidikan kewargaan merupakan kebutuhan mendesak karena beberapa alasan lain, yakni pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak mengetahui persis cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya. Kedua, meningkatnya apatisme politik, yang terlihat antara lain dari relatif sedikitnya jumlah warga negara yang memberikan suara dalam pemilu atau terlibat dalam proes-proses politik lainnya.
Upaya untuk mengaktualiasikan demokrasi dan masarakat madani di indonesia melalui pendidikan kelihatanya masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional,yang tujuan ahirnya adalah pembentukan masarakat indonesia yang demokratis dan berpegang pada nilai-nilai (keadaban). Jika sekolah atau universitas akan memainkan peran penting dalam pembentukan demokrasi yang genuine dan otentik, sebaiknya dilakukan akselerasi dalam penerapan paradigma baru pendidikan nasional.

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan HAM, demokrasi dan hukum?
2.      Apakah pengaruh HAM, demokrasi dan hukum terhadap masyarakat?
3.      Dapatkah perguruan tinggi dijadikan sebagai kekuatan moral pengembangan hukum dan HAM?
C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas  mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui dan mengenal hukum, HAM dan demokrasi
3.      Untuk mengetahui perkembangan hukum, HAM dan demokrasi di Indonesia
4.      Untuk memahami implementasi hukum, HAM dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjain adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pemilik hak
2. Ruang lingkup penerapan hak
3. Pihak yang tersedia dalam penerapan hak
Inti HAM adalah penghargaa dan pengakuan atas segala potensi manusia sesuai dengan kodrat Illahi. Untuk menegakkannya diperlukan karakteristik kesadaran jiwa manusia, intelektualitas, dan stabilitas negara. Ekselerasi penegakkannya diperlukan suatu pola hidup yang cocok dengan hal tersebut. Pola hidup itu adalah demokrasi. Pada alam demokrasi upaya pencaharian titik temu kebajikan dan kebebasan manusia dengan segala potensi dirinya dapat disalurkan menjadi keinginan masyarakat. (Wahyono, 1984)

B.     Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani “Demos” berarti rakyat dan “Kratos/Kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people).
Menurut Drs. H. Endang Zaelani sukaya dan teman-teman demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi singkat untuk istilah demokrasi yang di artikan sebagai pemerintahan adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Bentuk demokrasi klasik terdapat di yunani kuno pada abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum masehi dalam lingkup negara kota (city state polis) sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung. Demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik di jalankan langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Jenis – jenis demokrasi:
1. Demokrasi terpimpin
2. Demokrasi pancasila
3. Demokrasi rakyat
4. Demokrasi nasional
Permasalahan utama dalam demokrasi ialah kebebasan atau kemerdekaan dari peserta demokrasi itu sendiri (Hazairin1970; Siregar 1975). sebab kebebasan (Liberty atau Freedom) ini sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu adalah “perasaan aman dan puas dalam hidup manusia tanpa ada rasa takut, tekanan atau kekuatiran dari manusia lain atau penguasa, sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk mendayagunakan kebijaksanaan potensi dirinya dalam berekspresi dan berbuat sesuatu dalam mengembangkan hidupnya”.

C.    Hukum
Hukum adalah suatu aturan yang mengandung pertimbangan, kesusilaan di tunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melalaikan tugasnya.
Menurut Sulasno, SH.M.Hom, hukum merupakan himpunan peraturan –peraturan hidup yang bersifat imperaktif berisikan suatu perintah larangan, ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masarakat.
Adapun yang dimaksud dengan negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah (di atur secara konstitusional) dan di taati oleh rakyatnya.
Sifat-sifat hukum:
1. Sifat Memaksa
Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal seperti polisi, tentara alat hukum lannya. Dengan sifat ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku di taati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama masarakat. Negara dapat melarang suatu aliran atau parpol yang bertentangan dengan tujuan negara dan masarakat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlau adalah untuk semua masarakat tanpa kecuali.

























BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengaruh HAM, demokrasi dan hukum terhadap masyarakat
Indonesia sebagai negara hukum juga telah mencantumkan penghargaan terhadap hak – hak asasi tersebut sejak didirikannya negara ini lebih awal di bandingkan saat indonesia mengikuti organisasi dunia PBB yang kemudian meratifikasi perundingan tentang HAM secara internasional yaitu declaration of human right tahun 1945. Hal ini terlihat dalam pasal-pasal UUD 1945 (1999:183-185) antara lain:
1. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat Pasal 18 : “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”
2. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum
3. Hak atas kebebasan berkumpul pasal 28 UUD 1945
4. Hak atas kebebasan beragama pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2
5. Hak atas penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Jadi pengaruh hukum, demokrasi dan HAM tersebut sangat banyak sekali dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. Karena suatu hukum yang demokrasi seperti bangsa indonesia ini kalau tidak mengatur tentang HAM akan seenaknya saja, akan terjadi penindasan, diskriminasi, dan lain-lain. Dan pemerintah sendiri sudah berupaya dengan sangat baik dengan adanya UUD yang di buat dan mengatur masarakat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu disbanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Demokrasi sebagai pandangan hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masarakat pada umumnyapunya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik di banding dengan sitem lainnya. Untuk itu, masarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.

B. Perguruan Tinggi sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
Selanjutnya, bagaimana pelaksanaan hukum, HAM dan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjawabnya dapat disimak kehidupan sebuah lembaga perguruan tinggi “kampus”. Dalam kehidupan dikampus maka yang pertama-tama dan utama dituntut oleh kampus terhadap para warganya yaitu sivitas akademika adalah kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut seperti mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan kampusitu sendiri, yaitu memelihara disiplin kampus, menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik kampus, dan membayar SPP. Setelah semua kewajiban terhadap organisasi dipenuhi baru para sivitas akademika dipenuhi hak-haknya oleh lembaga dimaksud.ndari contoh, jelas bahwa seluruh sivitas akademikamemiliki hak, kewajiban, demokrasi dan kepatuhan pada hukum. Dengan ilustrasi  kehidupan kampus seperti itu, diharapkan para warga kampus itu sendiri dapat menjadi kekuatan moral dalam pengembangan hukum dan HAM.
Berperan tidaknya kampus sebagai kekuatan moral dalam pengembangan hukum dan HAM sangat tergantung kepada terbina tidaknya demokrasi. Untuk itu, kesadaran yang tinggi, intelektualitas yang memadai, dan stabilitas negara yang terjamin perlu ada. Bila demokrasi telah berjalan pada habitatnya, kewajiban berikutnya adalah membina dan mengembangkannya sehingga tingkat pemahaman dan penerapan HAM semakin tinggi. Caranya ialah dengan menegakkan Rule Of Law, (Hartono, 1969) mengembangkan kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan kesadaran berdamokrasi masyarakat, dan para pemimpin masyarakat menjadi teladan yang dapat diteladani.
Pada gilirannya dalam pelaksanaan hukum, HAM dan demokrasi harus disertai dengan rasa penuh tanggungjawab yaitu tanggungjawab terhadap dirinya, terhadap sesama, dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa kebebasan manusia (dalam ber-hukum, ber-HAM dan berdemokrasi) tanpa tanggungjawab akan menciptakan kehidupan kacau balau. Selain itu, Aristoteles dan Rouseau menyatakan bahwa demokrasi yang absolut justru akan menciptakan anarkisme yang pada akrirnya akan membunuh Hak Asasi Manusia itu seniri.












BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Seperti yang telah diulas dalam wacana di atas, mengenai hubungan antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sangat lah erat. Dan dapat dikatakan kedua hal tersebut memiliki ikatan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam Negara yang demokrasi perkembangan HAM telah kita lihat bersama. Perjalanan kedua hal tersebut sudah dimulai sejak dulu.
Dalam masyarakat yang paternalistis seperti Indonesia, peran para intelektual, budayawan, idealis, agamawan tetap diharapkan. Dengan demikian, perubahan politik dan hukum memerlukan pula pemikiran kelompok-kelompok tersebut di atas. Sehingga peran Perguruan Tinggi yang diharapkan dapat melahirkan generasi yang bermoral dalam pengembangan hukum dan HAM sangatlah menentukan berjalannya demokrasi di negara Indonesia.
B.     Saran
Sebagai mahasiswa yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa, perlu memahami arti dan makna demokrasi, hukum dan HAM serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat berjalan diikuti dengan sikap moral yang baik.








DAFTAR PUSTAKA
Soegito, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES PRESS
http://sejuk.org/kolom/hak-asasi-manusia/153-demokrasi-tanpa-kontrol-publik-menjadi-bencana-ham.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: